Awwal Tesleem Shittu di Asosiasi Pengacara Muslim Nigeria mengatakan kesiapan seorang anak perempuan untuk kawin tidak bisa ditentukan dari usianya.
“Seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun, jika secara fisik belum siap, mungkin ia juga tidak siap secara psikis, belum bisa mengerti, belum bisa membedakan benar dan salah. Ia tidak matang untuk menikah. Tapi seorang anak perempuan berusia sembilan tahun, jika ia sehat, secara fisik baik-baik saja, ia bisa dikawinkan karena dalam Islam tidak ada penghalang untuk itu,” kata Shittu.
Sementara bagi Rahmatu dan Naja’atu, mereka ingin tetap berada di Kaduna supaya bisa bersekolah. Mereka berharap keluarga mereka akhirnya akan memaafkan mereka karena melarikan diri.
Follow Berita Okezone di Google News
(ris)