KASUS perundungan pada anak masih menjadi masalah besar bangsa ini. Sikap paling benar dan boleh menghakimi siapa pun masih diamini sebagian masyarakat kita. Bahkan, kasus semacam ini sudah marak terjadi pada anak-anak.
Pemerintah pun terus menggaungkan pendidikan 12 tahun tapi secara moral, sepertinya belum ada sikap tegas untuk memberantas benalu pengganggu yang satu ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mencatat perundungan masih menjadi kasus terbanyak di kalangan anak-anak, dalam hal ini di bidang pendidikan.
Seperti yang dijelaskan Komisioner bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, kasus perundungan mendominasi di bidang pendidikan dan ini mencangkup bullying dan kekerasan fisik. Data ini sesuai dengan hasil pengawasan kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan sejak Januari hingga April 2019.
Baca Juga: Penurunan Indra Penciuman Jadi Tanda Seseorang Mendekati Kematian?
Data yang dipeioleh KPAI ini bersumber dari divisi pengaduan KPAI, baik pengaduan langsung mau pun online, hasil pengawasan dan kasus yang disampaikan melalui media sosial KPAI, dan juga data didapat dari media massa.
"Ekspose hasil pengawasan ini sekaligus mengingat semua pemangku kepentingan, sekolah sampai saat ii masih belum bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik," terang Retno dalam pernyataan resminya.
Secara lebih detail, Retno menuturkan kalau dalam kasus perundungan ini meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. Selain itu, anak korban kebijakan juga dinilai cukup tinggi kasusnya dalam hal ini.
Baca Juga: Gantengnya Jokowi Masa Muda, Netizen: Pantes Bu Iriana Diajak Makan Bakso Langsung Mau!
Tercatat, anak korban kebijakan sebanyak 8 kasus, anak korban pengeroyokan sebanyak 3 kasus, anak korban kekerasan seksual sebanyak 3 kasus, anak korban kekerasan fisik sebanyak 8 kasus, anak korban kekerasan psikis dan bullying sebanyak 12 kasus, dan anak pelaku bullying terhadap guru sebanyak 4 kasus.
Retno menjelaskan, permasalahannya meliputi diberikannya sanksi dipermalukan, tidak mendapatkan surat pindah, tidak bisa mengikuti ujian sekolah dan UNBK, siswa dikeluarkan karena terlibat tawuran, anak dieksploitasi di sekolah, anak ditolak karena kasus HIV, dan anak korban kekerasan seksual yang dikeluarkan dari sekolah.