RUMAH sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memang wajib melakukan akreditasi. Jika tidak diurus, maka kerjasama yang sebelumnya sudah terlaksana bakal langsung diputus. Tapi, selama mengurus akreditasi itu, Rumah Sakit harus tetap melayani pasien.
Diperlukannya akreditasi rumah sakit ini merupakan upaya memberikan perlindungan, kepada pasien dan petugas kesehatan. Selain itu, pasien BPJS Kesehatan juga tidak merasa dirugikan, karena pelayanan yang diberikan harus bermutu dan aman.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr Bambang Wibowo, SpOG(K), MARS menegaskan, peserta JKN-KIS dipastikan harus mendapat pelayanan yang bermutu dan aman, sesuai Permenkes. Dalam hal ini, bahkan ada kebijakan yang dikeluarkan agar lebih tertata.
Baca Juga: Para Wanita Avenger Endgame di Met Gala 2019, Siapa Paling Mencuri Perhatian?
"Memberikan pelayanan kepada masyarakat harus tidak mungkin ditinggal. Apalagi kalau dapat membahayakan pasien dan dapat kendala akses," ucap Bambang saat Press Conference di Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Bambang menambahkan, ketika rumah sakit sudah melakukan survei akreditasi dan menunggu pengumuman hasilnya, tetap dapat memberikan pelayanan sesuai dengan aturan JKN-KIS. Sementara bagi rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang dan dapat jadwal survei, juga dapat memberikan pelayanan kepada, termasuk emergency.
Apalagi pelayanan hemodialisis, kemoterapi dan radiasi. Kalau tidak dilakukan berbahaya, dan tidak boleh dialihkan ke tempat lain, karena belum tentu sesuai.
Baca Juga: Keseruan Top 5 MasterChef Indonesia Taklukkan Tantangan Masak Hati Angsa
"Untuk rumah sakit yang lalai belum melaksanakan akreditasi ulang, bakal diakhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mengingat rumah sakit tersebut harus dapat memberikan pelayanan bermutu," ucap Bambang.