PEMERINTAH mengeluarkan regulasi baru terkait kelas di rumah sakit. Akibatnya, banyak rumah sakit di Indonesia turun kelas secara massal.
Di beberapa daerah sudah banyak rumah sakit tipe C yang turun kelas menjadi tipe D. Kabar ini pun cukup mengagetkan, karena memang banyak rumah sakit mengalami penurunan kelas.
Diduga, berlakunya regulasi rumah sakit turun kelas itu karena defisitnya BPJS Kesehatan yang selama ini terjadi. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan langsung meninjau rumah sakit tersebut berdasarkan kelas atau akreditasinya. Tentunya hal ini juga akan berpengaruh buat peserta JKN-KIS.
Menanggapi hal itu, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga Bayu Wahyudi menegaskan, walau banyak rumah sakit turun kelas, sebaiknya pasien tetap dilayani dengan baik, tanpa diskriminasi. Karena sebenarnya regulasi tersebut bukan kewenangan BPJS Kesehatan.
"Walau turun kelas, rumah sakit harus melayani sesuai dengan kualitas, tanpa diskriminasi, juga sesuai dengan kelasnya," terang Bayu saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Selama ini, sambung Bayu, pasien JKN-KIS yang masih mendapatkan pelayanan kurang baik saat berobat ke rumah sakit. Hal itu jelas sangat disayangkan, namun masih sering terjadi.