Pemerintah mengumumkan sebanyak 615 rumah sakit (RS) terpaksa turun kelas karena tidak sesuai dengan syarat akreditasi. Akibatnya, tak sedikit dampak yang dialami, baik pada rumah sakit ataupun pasien JKN-KIS.
Berdasarkan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/373/2019 tentang pedoman reviu kelas rumah sakit dan surat BPJS Kesehatan nomor 064/III.2/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Reviu Kesesuaian RS Umum berdasarkan Permenkes 56 tahun 2014. Dengan itu, penurunan kelas rumah sakit dilakukan karena ingin memperbaiki sistem pelayanan kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Bambang Wibowo, SpOG(K), MARS mengungkapkan, adanya reviu tersebut disebabkan karena rumah sakit tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai, kurangnya sarana dan prasarana, serta tidak tersedianya alat kesehatan yang lengkap. Rumah sakit pun akan menghadapi banyak konsekuensi terkait regulasi ini.
"Konsekuensi yang dialami sebuah rumah sakit yang turun kelas, tentu dari sisi pembayaran BPJS Kesehatan. Selama ini BPJS Kesehatan membayar tagihan ke rumah sakit didasarkan kelasnya, sesuai dengan kompetensi. Kalau turun ya tarif akan berubah, karena INACBGs berbeda," ucap Bambang saat ditemui di Kantor Kemenkes RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).