KENAIKAN iuran peserta BPJS Kesehatan semakin dipastikan akan terjadi, setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR dan para menteri terkait, yang diadakan pekan ini.
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyebutkan, per 1 September 2019, tarif iuran BPJS Kesehatan mulai disesuaikan. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui rencana ini.
Menanggapi pernyataan Menko Puan, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan diteken pada September 2019 nanti. Setelah itu tarif iuran BPJS Kesehatan peserta akan disesuaikan secara bertahap.
"Menurut Saya teken pepres di September. Namun setelah itu berlaku penyesuaian tarif untuk peserta PBI pada bulan Agustus-Desember 2019," ucap Iqbal saat dihubungi Okezone, Jumat (30/8/2019).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, dipastikan kenaikan tarif iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan bakal berlaku per 1 Januari 2020. Dia bahkan mengusulkan iuran BPJS Kesehatan bakal naik sebesar 100%.
Lewat usulan Sri Mulyani, iuran Mandiri kelas I yang semula Rp80 ribu, naik menjadi Rp160 ribu per peserta. Untuk iuran kelas II naik dari Rp59 ribu, menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.