Pemerintah tengah mendorong regulasi terkait penggunaan vape. Apalagi banyak pemberitaan miring terkait rokok elektrik yang dianggap berbahaya.
Di Indonesia, penggunaan rokok elektrik sudah populer sejak beberapa tahun belakangan. Sayangnya, pemerintah belum membuat regulasi penting terkait hal itu.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Anung Sugihantono mengatakan, pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012. Peraturan tersebut mengatur pengamanan bahan adiktif dari turunan produk tembakau atau rokok.
"Kami akan mengatur penggunaan dan peredaran vape, dimasukkan ke dalam PP soal rokok dan turunan tembakau. Itu akan disempurnakan, dengan memasukkan sekaligus mengakomodir, apakah vape masuk kategori rokok sintetis atau kimia," ucap Anung, ditemui Okezone di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2019.
Sama seperti rokok konvensional, peredaran rokok elektrik juga akan diatur pemerintah. Perubahan regulasinya pasti sampai tahap edukasi bahaya atau tidak, pemasaran lewat iklan, hingga penggunaannya itu sendiri.
"Terkait vape lingkupnya harus ditata dengan ketentuan umum. Menyangkut kemasan, pemasaran, dan sebagainya. Dilihat saja sampai batas mana perubahannya," imbuhnya.
Terlebih, masyarakat dunia baru saja dihebohkan dengan kasus penyakit paru dan pneumonia akibat rokok elektrik. Peneliti di dunia pun turun tangan mengadakan riset terkait bahaya vape, karena masih belum ditetapkan secara pasti.
Di Amerika Serikat lebih dari 200 kasus terancam penyakit berbahaya karena rokok elektrik. Khususnya jenis penyakit yang menyerang paru hingga berujung kematian.