RUU KUHP tengah menjadi polemik nasional dalam beberapa waktu belakangan ini. Dari sederet pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang tersebut, pasal yang mengatur soal alat kontrasepsi tidak luput dimasukkan ke dalamnya.
Tepatnya pasal 414 yang berbunyi, “setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp1 juta).”
Mengacu pada bunyi pasal di atas, lalu apakah rancangan Undang-Undang pasal 414 ini bisa melemahkan upaya pemerintah, khususnya BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) dalam kampanye mengupayakan soal pentingnya alat kontrasepsi yang termasuk di dalam soal kesehatan reproduksi?
Â
Kepala BKKBN, dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) mengatakan, ia pribadi melihat pasal soal alat kontrasepsi tersebut harus dilihat lebih seksama terlebih dahulu.
“Sebetulnya yang saya lihat di situ itu kita kalau untuk kepentingan konseling dan pendidikan itu tidak dilarang. Saya yang garis bawahi itu, tujuannya untuk pendidikan. Saya kira kita masih bisa menyiasati, iya mestinya tidak akan membatasi sampai orang tidak bisa mempromosikan,” ungkap dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) saat ditemui Okezone dalam acara “Kunjungan Pelayanan KB, IVA Test dan Donor Darah, Puskesmas Beru, Sikka, NTT, Jumat (27/9/2019).
Hasto menegaskan, sejatinya perihal pendidikan kesehatan reproduksi itu penting, dan inilah yang menjadi fokus utama dari BKKBN. Termasuk di dalamnya segala hal yang menyangkut soal alat kontrasepsi. Sebab hal-hal inilah yang sangat penting untuk diketahui dan dipahami, terutama bagi perempuan sebagai upaya untuk melindungi kesehatan diri.