BPOM mulai melakukan penarikan terhadap Ranitidin, karena terindikasi terbukti mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Obat tersebut, dikabarkan dapat memicu kanker.
Ranitidin selama ini dikonsumsi untuk mengatasi indikasi tukak lambung, tukak usus dan GERD. Obat tersebut, tersedia dalam bentuk injeksi, sirup dan tablet.
Kepala BPOM Penny K Lukita menegaskan, masyarakat tidak perlu resah karena bahaya ranitidin. Karena dalam 80 hari ke depan, sejak 9 Oktober 2028, ranitidin akan terus ditarik secara sukarela di semua tempat pelayanan kesehatan.
"Dari 10 brand sudah diuji, ada 6 yang positif. Sementara kita hold, izin edar dibekukan dan ditarik dari peredaran. Kami harapkan masyarakat bisa memahami, jangan respons dengan panik, karena ada langkah justifikasi," ucap Penny saat Press Conference di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Sayangnya, Penny tak menyebutkan merek obat dengan kandungan ranitidin apa yang sudah ditarik dari pasaran. Sebenarnya, ranitidin juga masuk golongan obat legal, yang sudah disertifikasi BPOM sejak 1989, tapi karena ada cemaran NDMA yang berbahaya, maka harus ditarik cepat.
Dia menuturkan, masih ada obat pengganti obat asam lambung yang masih boleh dikonsumsi. Dokter pun tahu apa obat yang mesti diresepi oleh dokter, sesuai dengan jenis penyakitnya.