PESERTA BPJS Kesehatan yang memerlukan layanan hemodialisis atau cuci darah tidak lagi memperpanjang surat rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) per 1 Januari 2020. Pasien cukup melakukan perekaman sidik jari (finger print) di klinik atau rumah sakit saat melakukan cuci darah.
Pasien cuci darah memang harus rutin melakukan tindakan medis tersebut, minimal 10 jam seminggu. Sebelum adanya perekaman finger print, peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan cuci darah harus membawa surat rujukan dari FKTP.
Setiap 3 bulan, surat rujukan tersebut perlu diperpanjang. Tapi dengan adanya sistem sidik jari, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu melakukannya lagi karena otomatis data diri sudah terekam.
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, ada tujuan pasti dibuatnya sistem pelayanan finger print ini. Dengan adanya sistem perekaman, memastikan dan memudahkan pasien ketika datang ke klinik atau rumah sakit untuk melakukan hemodialisis memang betul adalah peserta.
"Kemudian memudahkan simplifikasi yang kaitannya dengan proses administrasi di klinik atau rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat ditemui Okezone dalam tinjauan ke klinik hemodialisis di Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).