Lebih lanjut dia mengungkapkan, tindak pencegahan ini tidak hanya berhenti di satu titik. Sebab rangkaian idealnya, meliputi juga soal penanganna dan re-intergrasi.
Penanganan yang menyeluruh terkait kasus tindak kekerasan pada anak, nyatanya tidak boleh dijalankan sendirian oleh KemenPPPA. Mengingat, dampak dari tindak kekerasan pada anak juga melebar ke sektor lain.
“Fokus pada tiga hal, pencegahan, penangangan yang komprehensif, dan re-intergrasi yang jadi satu rangkaian panjang. Komprehensif, KemenPPPA dan kementerian lainnya enggak boleh jalan sendirian karena ini dampaknya banyak ke yang lain. Ya sosial, hukum, yang kesehatan,” imbuhnya.