Kasus revenge porn sendiri, secara tindakan hukum bukan hanya bisa ditarik oleh UU ITE. Banyak hukuman lain yang menjerat pelaku pelecehan seksual, sesuai undang-undang yang berlaku.
Misal, jika korbannya masih masuk kategori usia anak-anak, secara tindakan hukum, Nahar menambahkan bisa juga menarik dari UU Perlindungan Anak.
“Misalnya anak korban pornografi, ya perempuan ada juga yang dari usia anak. Jika dewasa, paling tidak bisa menarik beberapa yang relevan dari peraturan UU ITE,” pungkas Nahar.
(dwk)