Sejak dilegalkan pada pertengahan tahun 2018 lalu, peredaran rokok elektronik di Indonesia semakin luas dan mudah dijangkau. Bahkan, ada kecenderungan bahwa rokok ini juga mulai merambah kalangan anak-anak.
Hal tersebut tidak terlepas dari harganya yang cukup terjangkau. Di samping itu, pola pikir masyarakat yang menganggap rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional pun menjadi alasan utama mengapa begitu mudahnya produk HPTL ini diterima masyarakat.
Padahal, menurut Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), DR. dr. Agus Dwi Susanto Sp.P(K), rokok konvensional dan elektronik sama-sama berbahaya dan mengandung nikotin yang dapat menimbulkan efek ketagihan atau adiksi.
Bila digunakan secara terus menerus, dampak jangka panjangnya justru dapat memicu timbulnya penyakit kardiovaskular, kanker paru-paru, dan penyakit berbahaya lainnya.
"Kedua produk ini juga mengandung karsinogen atau bahan-bahan yang menginduksi kanker melalui kegiatan merokok yang melalui saluran pernapasan dan paru. Kalau dipakai jangka panjang akan menimbulkan kanker," tegas dr. Agus Dwi Susanto, dalam acara diskusi bersama pakar kesehatan dan ekonomi di Gedung Adyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Agus menambahkan, kandungan karsinogen ini memang tidak langsung menimbulkan efek samping bagi para pemakainya. Dampak negatif baru akan dirasakan dalam kurun waktu 15-20 tahun mendatang.
Bahkan, rokok konvensional maupun elektronik diklaim dapat meningkatkan risiko kanker bila digunakan sejak dini, atau masih dalam masa anak-anak.