UNTUK mengurangi risiko penularan virus corona, dokter dan perawat yang tak menjadi garda depan penanganan COVID-19, diminta untuk tidak praktik sementara waktu. Pengecualian bila ada kondisi pasien gawat darurat selain penyakit dari virus Sars Cov 2 ini.
Sebabnya tenaga medis, termasuk dokter dan perawat di rumah sakit rentan terjangkit virus corona. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau rumah sakit untuk sementara meniadakan praktik rutin selama masa pandemi virus corona COVID-19.
Dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor YR 0303/III/III8/2020 pada 9 April 2020 disebutkan bahwa rumah sakit diimbau menunda pelayanan elektif.
"Rumah sakit hanya memberikan pelayananan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19," isi surat edaran dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.
Dirjen Bambang juga meminta agar rumah sakit memperhatikan keselamatan saat melayani pasien. Karena itu, pengelola rumah sakit juga diminta untuk melengkapi para petugas medis, dengan alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai dengan kriteria risiko pelayanan.
Selain itu, sambung Bambang, untuk mendukung imbauan tetap di rumah, pengelola rumah sakit dapat memaksimalkan layanan konsultasi jarak jauh atau telemedicine, kepada para pasien. Cara ini juga sangat efektif mencegah penularan virus corona dengan physical distancing di rumah saja.
Juga dengan para dokter, perawat, dan petugas medis yang telah berusia di atas 60 tahun diminta untuk Work From Home (WFH). Terlebih bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta, sangat dianjurkan untuk bekerja dari rumah.
"Dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi," imbuh Bambang.
Untuk memastikan semuanya berjalan lancar, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diharapkan melakukan pemantauan terhadap pelayanan rumah sakit di masing-masing wilayah seluruh Indonesia.