Share

Catat! Rumah Sakit Dilarang Promosi Layanan Rapid Test Berlebihan

Pradita Ananda, Okezone · Senin 27 April 2020 11:07 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 27 612 2205388 catat-rumah-sakit-dilarang-promosi-layanan-rapid-test-berlebihan-dnOxr2uR2D.jpg Rapid Test. (Foto: Okezone/Dede)

SEIRING dengan perkembangan pandemi virus corona COVID-19 di Indonesia, kini masyarakat sudah bisa melakukan tes screening awal melalui pemeriksaan dengan metode rapid test.

Rapid test sendiri sejauh ini ada yang digelar langsung oleh pemerintah daerah, yang daerahnya termasuk Red Zone, kemudian digelar oleh pihak swasta dengan biaya tertentu, hingga layanan di berbagai rumah sakit.

Ini artinya, masyarakat yang merasa takut dan khawatir dirinya tertular COVID-19, bisa datang sendiri ke berbagai rumah sakit yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test COVID-19 dengan hanya tinggal membayar sejumlah harga yang dibanderol.

rapid test

Menyikapi layanan rapid test yang disediakan oleh berbagai rumah sakit ini agar tetap di koridor hukum dan sesuai etika perumahsakitan, akhirnya membuat PERSI (perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia) mengeluarkan surat edaran resmi yang berisi empat poin penting terkait tata laksana pemeriksaan rapid test.

Dalam salinan surat edaran resmi bertanda tangan ketua umum PERSI, Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes yang diterima Okezone, Senin (27/4/2020), poin pertama menyebutkan tegas bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19.

"Karena metode ini hanya jadi suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi infeksi COVID-19 pada pasien," tulis PERSI dalam keterangan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Kedua, rumah sakit hanya boleh memberikan informasi soal harga atau biaya pelayanan hanya kepada media internal yang ada di dalam rumah sakit, atau situs rumah sakit. Rumah sakit dilarang menampilkan harga di media informasi terbuka. Contohnya media massa umum, baliho, spanduk, billboard, atau berbentuk adsense di media sosial.

Selanjutnya, rumah sakit juga dilarang untuk menjadikan pelayanan rapid test screening COVID-19 sebagai persyaratan agar pasien bisa dilayani oleh rumah sakit, dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien. Sebab hal ini dinilai memaksa dan melanggar hak-hak pasien.

Terakhir disebutkan, pemerikaan diagnostik dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari organisasi profesi. Dengan ini, sehingga memiliki dasar keilmuan yang berbasis pada bukti serta interpretasinya hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini