SEIRING dengan perkembangan pandemi virus corona COVID-19 di Indonesia, kini masyarakat sudah bisa melakukan tes screening awal melalui pemeriksaan dengan metode rapid test.
Rapid test sendiri sejauh ini ada yang digelar langsung oleh pemerintah daerah, yang daerahnya termasuk Red Zone, kemudian digelar oleh pihak swasta dengan biaya tertentu, hingga layanan di berbagai rumah sakit.
Ini artinya, masyarakat yang merasa takut dan khawatir dirinya tertular COVID-19, bisa datang sendiri ke berbagai rumah sakit yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test COVID-19 dengan hanya tinggal membayar sejumlah harga yang dibanderol.
Menyikapi layanan rapid test yang disediakan oleh berbagai rumah sakit ini agar tetap di koridor hukum dan sesuai etika perumahsakitan, akhirnya membuat PERSI (perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia) mengeluarkan surat edaran resmi yang berisi empat poin penting terkait tata laksana pemeriksaan rapid test.
Dalam salinan surat edaran resmi bertanda tangan ketua umum PERSI, Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes yang diterima Okezone, Senin (27/4/2020), poin pertama menyebutkan tegas bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19.
"Karena metode ini hanya jadi suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi infeksi COVID-19 pada pasien," tulis PERSI dalam keterangan tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News