Share

Catat! Rumah Sakit Dilarang Promosi Layanan Rapid Test Berlebihan

Pradita Ananda, Okezone · Senin 27 April 2020 11:07 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 27 612 2205388 catat-rumah-sakit-dilarang-promosi-layanan-rapid-test-berlebihan-dnOxr2uR2D.jpg Rapid Test. (Foto: Okezone/Dede)

Kedua, rumah sakit hanya boleh memberikan informasi soal harga atau biaya pelayanan hanya kepada media internal yang ada di dalam rumah sakit, atau situs rumah sakit. Rumah sakit dilarang menampilkan harga di media informasi terbuka. Contohnya media massa umum, baliho, spanduk, billboard, atau berbentuk adsense di media sosial.

Selanjutnya, rumah sakit juga dilarang untuk menjadikan pelayanan rapid test screening COVID-19 sebagai persyaratan agar pasien bisa dilayani oleh rumah sakit, dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien. Sebab hal ini dinilai memaksa dan melanggar hak-hak pasien.

Terakhir disebutkan, pemerikaan diagnostik dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari organisasi profesi. Dengan ini, sehingga memiliki dasar keilmuan yang berbasis pada bukti serta interpretasinya hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi.

Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan

Follow Berita Okezone di Google News

(mrt)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini