PANDEMI virus corona COVID-19 memang membuat banyak rumah sakit kebanjiran pasien. Mereka yang datang, memang mayoritas untuk memeriksa apakah terkena COVID-19 atau tidak.
Memang, rapid test atau tes cepat untuk screening awal COVID-19 menjadi salah satu alasan orang mengunjungi rumah sakit. Oleh karena itu, PERSI (perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia) meminta rumah sakit tidak mewajibkan tes itu.
"Rumah sakit juga dilarang untuk menjadikan pelayanan rapid test screening COVID-19 sebagai persyaratan agar pasien bisa dilayani oleh rumah sakit, dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien. Sebab hal ini dinilai memaksa dan melanggar hak-hak pasien," tulis surat edaran resmi bertanda tangan ketua umum PERSI, Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes yang diterima Okezone
"Karena metode ini (rapid test) hanya jadi suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi infeksi COVID-19 pada pasien," tambah dia dalam keterangan tersebut.
Selain itu, dia juga melarang seluruh rumah sakit di Indonesia melakukan promosi berlebihan, terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19.
Rumah sakit, kata dia, hanya boleh memberikan informasi soal harga atau biaya pelayanan hanya kepada media internal yang ada di dalam rumah sakit, atau situs rumah sakit. Rumah sakit pun dilarang menampilkan harga di media informasi terbuka. Contohnya media massa umum, baliho, spanduk, billboard, atau berbentuk adsense di media sosial.
Terakhir disebutkan, pemerikaan diagnostik dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari organisasi profesi. Dengan ini, sehingga memiliki dasar keilmuan yang berbasis pada bukti serta interpretasinya hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi.
Rapid test sendiri sejauh ini ada yang digelar langsung oleh pemerintah daerah, yang daerahnya termasuk Red Zone, kemudian digelar oleh pihak swasta dengan biaya tertentu, hingga layanan di berbagai rumah sakit.
Nah, bagi mereka yang merasa khawatir dan ingin tahu apakah dirinya tertular COVID-19, bisa datang ke rumah sakit yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test COVID-19. Tapi, layanan di rumah sakit ini tidaklah gratis, ada sejumlah harga yang harus dibayar.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)