Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku untuk semua kelas, yakni kelas I dan II. Sedangkan, kelas III kenaikan secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.
Mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, salah satu hal yang perlu Anda ketahui adalah mengenai pelayanan kesehatan yang dijamin.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan :
- Pelayanan Kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik kesehatan dan dokter umur) meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik, antara lain :
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.