ATURAN Ganjil Genap bagi kendaraan di ibu kota kembali diberlakukan per Senin (3/8/2020). Maka ketika bepergian, salah satu moda yang dipilih masyarakat untuk sampai tempat tujuan adalah naik transportasi umum.
Namun, memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, ada beberapa perubahan yang harus diterapkan oleh masyarakat, termasuk saat naik transportasi umum. Peraturan tersebut diberlakukan guna meminimalisir angka persebaran Covid-19.
Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan kepada para penumpang transportasi umum. Kebijakan ini bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
Lalu apa saja yang harus dilakukan pada masa adaptasi kebiasaan baru saat menggunakan transportasi umum? Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan Senin (3/8/2020), berikut rinciannya.
Baca Juga:Â Cantiknya Wika Salim Olahraga di Rumah, Netizen: Body-nya Bikin Mimisan!
Persiapan Perjalanan:
- Mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan.
- Mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing).
- Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas.
- Mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online sheck in) utnuk penumpang transportasi.
Pada saat Dalam Perjalanan:
- Mengikuti prosedur dan arahan petugas selama di perjalanan.
- Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker.
- Melaporkan kepada petugas jika mengalami gangguan kesehatan.