Belakangan ini ramai dibicarakan obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19. Tapi, hal itu langsung dibantah oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Akhmad Saikhu mengatakan, obat Covid-19 satu-satunya adalah anti-virus berupa vaksin.
Dia menjelaskan, saat ini vaksin tersebut masih dalam proses penelitian. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa penggunaan obat tradisional yang beredar luas saat ini, tidak dapat menyembuhkan Covid-19.
“Jamu (obat tradisional) ini adalah untuk komorbit (penyakit penyerta) dari Covid-19, artinya bisa dipergunakan untuk meringankan gejala-gejala penyerta,” ujar Akhmad dalam siaran pers BNPB, Kamis (6/8/2020).
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Standarisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif, Togi Junuce Hutadjulu mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertugas untuk memastikan kelayakan obat tradisional.
Pernyataan ini muncul setelah banyaknya jamu atau obat herbal yang diklaim bisa menyembuhkan virus corona Covid-19. Oleh sebab itu obat tradisional yang beredar di pasaran harus memenuhi persyaratan aspek khasiat, keamanan dan kualitas.
“Pengembangan vaksin sekarang sedang berjalan, dan BPOM mengawal untuk memastikan bahwa obat aman digunakan dalam rangka pencegahan ataupun treatment dalam melawan Covid-19,” terang Togi, dalam siaran pers BNPB, Kamis (6/8/8).
Baca Juga : Jamu Herbal Disebut Tak Bisa Sembuhkan Covid-19, Begini Penjelasannya
Togi juga menjabarkan prosedur pembuatan obat yang dilakukan pada situasi pandemi Covid-19. Langkah pertama adalah proses penelitian guna mencari molekul yang potensial untuk digunakan.
“Setelah mendapatkan molekul, maka dilakukanlah uji laboratorium untuk menetapkan karakterisasi serta spesifikasinya. Kemudian kalau sudah kelihatan ada potensi untuk manfaat dan keamanannya, itu akan pindah ke uji praklinis,” lanjutnya.
Uji praklinis dilakukan pada hewan untuk membuktikan keamanan obat tersebut, sehingga dapat dilanjutkan ke uji klinis. Togi menjelaskan bahwa terdapat tiga fase dalam uji klinis.
Fase satu adalah untuk memastikan keamanan. Fase dua untuk memastikan efektivitas. Sementara fase tiga adalah untuk mengonfirmasi keamanan dan khasiat obat tersebut. Oleh sebab itu obat tradisional yang tersebar di pasaran, Togi juga harus mendapatkan izin dari BPOM.