Upaya meningkatkan angka kesembuhan dan menekan kasus kematian akibat Covid-19 terus dilakukan pemerintah, salah satunya adalah dengan memanfaatkan obat yang dipercaya ampuh bunuh virus corona. Dari banyaknya obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) resmi menggunakan remdesivir dan favipiravir untuk pasien Covid-19.
Menurut laporan Badan POM, favipiravir digunakan ke pasien Covid-19 dengan kondisi ringan dan sedang yang dirawat di rumah sakit. Sementara itu, remdesivir diperuntukan untuk pasien Covid-19 dengan kondisi kesehatan parah yang dirawat di rumah sakit.
Badan POM sendiri memberi lampu hijau untuk favipiravir tertanggal 3 September 2020 dengan menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization atau EUA). Favipiravir diberikan mandat untuk didistribusikan lewat Industri Farmasi PT Beta Pharmacon (Dexa Group), dengan merek dagang Avigan. Tidak hanya ke PT Beta Pharmacon, izin edar favipiravir pun diberikan Badan POM ke PT Kalbe Farma Tbk.
Sementara itu, untuk remdesivir EUA-nya baru keluar pada 19 September dengan Industri Farmasi PT Amarox Pharma Global, PT Indofarma, dan PT Dexa Medica sebagai produsen dan distributor obatnya.
EUA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin saat kondisi darurat kesehatan masyarakat, dalam hal ini pandemi Covid-19. Terhadap produk yang telah mendapatkan EUA, Badan POM terus melakukan pengawasan penyaluran dan peredaran sejak dari industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana pelayanan kefarmasian. Pengawasan dapat dilakukan melalui evaluasi pelaporan realisasi importasi, produksi dan distribusi obat yang disampaikan kepada Badan POM.
Baca Juga : Potret Cantik Naomi Zaskia Mantan Kekasih Sule Pakai Bikini
Selain itu, Badan POM juga mewajibkan industri farmasi selaku pemilik EUA untuk menjamin mutu obat, melakukan uji klinik di Indonesia untuk memastikan khasiat dan keamanan obat, serta melakukan farmakovigilans melalui pemantauan dan pelaporan efek samping obat yang harus disampaikan kepada Badan POM. Hal-hal tersebut merupakan upaya Badan POM dalam melindungi masyarakat berupa pemastian keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar.
"Penerbitan EUA diharapkan dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 oleh para dokter sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinik," kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (5/10/2020).