Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya menetapkan harga Tes Swab Covid-19 mandiri Rp900 ribu. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Surat edaran tersebut disahkan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Abdul Kadir tertanggal 5 Oktober 2020. Dengan disahkannya SE itu, batasan tarif tertinggi RT-PCR mandiri resmi berlaku dengan batasan tarif tertinggi sebesar Rp900 ribu.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri," kata Kadir melalui siaran pers yang dikutip melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu, di India muncul tes Covid-19 baru yang dinilai lebih murah dan dianggap bisa memengaruhi negara lain dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga : Pesona Cinta Laura Pakai Dress Menerawang, Netizen: Bidadari Salah Tempat Nih!
Menurut laporan New York Post, sekelompok tim ilmuwan di India menciptakan tes Covid-19 yang berpotensi akan digunakan di negara lain. Tes Covid-19 tersebut dinamai 'Feluda'. Dalam laporan BBC, tes Feluda sendiri menggunakan teknologi pengeditan gen untuk mendeteksi virus.
Dijelaskan juga di sana bahwa tes Feluda mulai dipergunakan di India dan dikomersialkan oleh regulator obat India. Alasan mulai dipergunakannya inovasi pengujian ini adalah murah dan cepat.
Feluda sendiri merupakan tes Covid-19 paper-based pertama yang tersedia di pasar. Mirip dengan RT-PCR yang mengandalkan swab, tes Feluda akan hadir dalam kit yang dapat digunakan di rumah dan memberikan hasil dalam waktu kurang dari satu jam.
"Tes ini memberi tahu hasilnya lewat selembar kertas, yaitu dengan dua garis yang dimaknai hasil positif Covid-19. Sementara itu, satu garis biru yang menunjukkan bahwa orang tersebut negatif Covid-19," kata laporan tersebut.