Menurut WHO, istilah rokok elektronik disebut sebagai Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) yang merupakan rokok yang di desain sebagai alat yang berfungsi mengubah zat-zat kimia menjadi bentuk uap dan mengalirkannya ke paru-paru dengan menggunakan tenaga listrik.
Di Indonesia sendiri, peredaran rokok elektronik juga sudah cukup luas di pasaran. Menurut data WHO GTCR, Indonesia menduduki peringkat ke-3 sebagai perokok aktif terbanyak di dunia.
"Walaupun karbon monoksida di rokok elektronik lebih rendah, bukan berarti aman. Karena mesti ada batasan aman ketika mengonsumsi produk tembakau," ujar Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kemenkes RI pada webinar Kamis (15/10/2020).
Mengingat bahaya yang ditimbulkan baik dari rokok konvensional maupun rokok elektronik, pemerintah pun membuat regulasi kebijakan pengendalian rokok elektronik di Indonesia.
Regulasi pengendalian tembakau pun tertuang dalam UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan, PP No.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Permenkes No.28 tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kemasan produk tembakau sebagaimana telah diubah dengan permenkes No.56 tahun 2017.
Baca juga: Viral Seorang Pria Gagal Nikah, Calon Istri Malah Kabur dengan Mantannya
Serta Permenkes No.40 tahun 2013 tentang peta jalan pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan. Adapun tindak lanjut penyelesaiam yang akan dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan multisektor, kaji ulang peluang dan dampak, serta penguatan komitmen bersama.
(DRM)