Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta. Registrasi ulang ini dimulai pada 1 November 2020.
Bagi peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia), serta Pensiunannya yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), diwajibkan untuk melakukan pembaruan data NIK.
Pembaharuan data NIK BPJS Kesehatan tersebut bisa dilakukan dengan cara:
1. Pembaharuan data melalui PANDAWA Kantor Cabang pada menu Pengaktifan Kembali Kartu dengan melampirkan; Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Petugas BPJS SATU! di rumah sakit
3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Baca Juga : Yuri Gagal Bikin Tamago, Chef Renatta Moeloek: Lebih Baik Kamu Diam..
Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartu akan secara otomatis dinonaktifkan sementara.
"Pembaruan data ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020," tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan Instagram, beberapa hari lalu.