Surat Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menjadi sorotan publik di jagat maya. Surat tersebut menerangkan pemenuhan hak menyusui kepada Vanessa Angel yang dinilai masih lemah diterapkan.
Ya, Vanessa Angel jadi narapidana Rutan Pondok Bambu karena kasus penyalahgunaan obat penenang. Istri dari Bibi Ardiansyah tersebut mesti menikam di penjara selama 3 bulan, meninggalkan bayi Gala Sky Ardiansyah yang masih membutuhkan ASI ekslusif.
Karena dianggap masih memiliki hak menyusui dan bayi Gala mendapatkan ASI ekslusif dari Vanessa Angel, AIMI berharap adanya pemenuhan hak tersebut di lembaga pemberdayaan masyarakat. Berikut ini 8 poin penting isi dari surat AIMI untuk Menkumham tersebut:
1. Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi, khususnya bayi berusia 0-6 bulan, yang fungsinya tidak dapat tergantikan oleh makanan dan minuman apapun.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128 ayat 1 menyatakan bahwa 'Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis'. Pemerintah 'harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus' (ayat 2).
3. Permasalahannya, hak-hak tersebut tidak bisa diperoleh ibu dan anak secara optimal jika sang ibu tengah menjalani pidana penjara seperti yang belakangan ini menjadi pemberitaan, Vanessa Angel (VA), yang tengah menjalani pidana terkait kasus penggunaan narkoba dan harus berhenti menyusui bayinya yang baru berusia 4 (empat) bulan.
Baca Juga : AIMI Surati Menkumham Bela Hak Vanessa Angel Menyusui Baby Gala
4. Kami menyadari bahwa pemerintah telah berusaha, dalam batas tertentu, memenuhi kebutuhan tersebut bagi ibu menyusui yang menjadi terpidana. Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 20 terkait hak-hak Warga Binaan, misalnya, menyebutkan bahwa; narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter; anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.
5. Namun demikian, proses menyusui saat menjalani pidana tetap memiliki kelemahan, bukan saja karena keterbatasan negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibu dan bayi, namun Lembaga Pemastarakatan bukanlah tempat yang ideal bagi kebutuhan ibu dan bayi tersebut.