Menyambut peringatan Hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengingatkan pentingnya mencegah perkawinan anak. Isu ini menjadi sangat penting guna mewujudkan sumber daya manusia unggul dan generasi emas pada 2045 mendatang.
Saat memberikan kata sambutan dalam webinar bertajuk 'Pendekatan Budaya dalam Mencegah Perkawinan Anak' yang digelar oleh Yayasan Mitra Daya Setara, Senin (14/12/2020), Menteri Bintang Puspayoga menegaskan bahwa sumber daya paling berharga yang dimiliki suatu negara bukanlah kekayaan alam seperti minyak atau gas bumi. Melainkan manusianya.
"Tidak seperti Sumber Daya Alam (SDA) yang makin lama makin habis. Sumber Daya Manusia (SDM) lah yang akan membuat bangsa ini maju. Dan saat ini, dari total jumlah penduduk terdapat 30.1% atau sekitar 80 jutanya adalah anak Indonesia, generasi penerus bangsa," ujar Bintang Puspayoga.
(Foto : Dokumentasi Sekretariat Presiden/YouTube)
Maka dari itu, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tengah gencar-gencarnya mengeluarkan sejumlah program guna memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi. Termasuk meminimalisir terjadi perkawinan anak di usia dini.
Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak setidaknya ada 4 hak dasar anak yang harus dilindungi yakni, hal untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
"Memastikan hak-hak anak terpenuhi secara optimal merupakan komitmen pemerintah dan tertuang pada setiap kebijakan yang dikeluarkan," tegas Menteri Bintang Puspayoga.
Baca Juga : Perkawinan Anak di Indonesia Capai 193 Ribu Kasus
Data BPS mencatat, meski angka perkawinan secara garis besar mengalami penurunan dari total 11.21% di tahun 2018 menjadi 10.82% di tahun 2019, nyatanya masih ada tren kenaikan di 18 provinsi. Bahkan, tahun lalu, terdapat 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka perkawinan nasional.
Ironisnya, akibat masa bencana non-alam (pandemi Covid-19), UNFPA dan UNICEF memprediksi akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak pada rentang waktu 2020-2030.
Sebagai upaya menekan peningkatan jumlah perkawinan anak di Indonesia, BAPPENAS bersama Kemen PPPA dengan dukungan berbagai lembaga terkait telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPPA) di awal tahun 2020.
Sejauh ini, pencapaian Indonesia dalam upaya pengentasan perkawinan anak sedikit banyak mulai tercapai. Salah satunya dengan disahkannya undang-undang peraturan pelaksana yang menaikkan batas usia perkawinan.
Baca Juga: Meet Eat Inspire, Hypernet Technologies Tawarkan Solusi PowerEdge Gen 15 Server
Follow Berita Okezone di Google News