BADAN Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyatakan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Sinovac atau Coronavac kini memasuki tahap penyelesaian. Setelah izinnya terbit, vaksin covid-19 itu baru diperbolehkan disuntikkan untuk masyarakat umum.
Ketika nantinya vaksin covid-19 sudah digunakan, BPOM pun menyatakan menerima aduan dari masyarakat jika terjadi masalah. Misalnya, masyarakat dapat melaporkan kejadian yang tidak diinginkan (KTD) atau kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) kepada tenaga kesehatan di lokasi vaksinasi.
Baca juga: Setelah Izin EUA Terbit, BPOM Kawal Mutu Vaksin Sinovac pada Jalur Distribusi
Selanjutnya tenaga kesehatan akan melaporkan secara berjenjang kepada Komite Nasional dan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas dan Komda PP KIPI).
"Tenaga kesehatan juga dapat melaporkan kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional Badan POM melalui subsite https://emeso.pom.go.id. Masyarakat dapat melaporkan informasi awal tentang gejala yang dirasakan, yang diduga akibat vaksin, melalui Halo BPOM 1500533 atau aplikasi BPOM Mobile," jelas BPOM dalam keterangan resminya, Jumat (8/1/2021).
Kemudian BPOM menegaskan industri farmasi pemegang izin penggunaan darurat vaksin berkewajiban terus memberikan jaminan keamanan, khasiat, dan mutu Vaksin Coronavac selama di peredaran. Caranya dengan melakukan monitoring dan pelaporan secara berkala kepada BPOM.
Baca juga: MUI Belum Keluarkan Fatwa Final Meski Nyatakan Vaksin Sinovac Halal, Ini Alasannya
BPOM juga menyatakan dengan makin tingginya kasus persebaran virus corona saat ini, maka program vaksinasi perlu segera dilakukan dengan keyakinan cukup lebih besar manfaat dibandingkan risiko jika tidak divaksin.
"Vaksinasi penting dan merupakan salah satu upaya untuk penanganan pandemi covid-19 dan harus dilaksanakan secara bersama agar memenuhi target 'herd immunity' untuk dapat keluar dari pandemi covid-19 ini," terangnya.