2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari–April 2021
Sasaran vaksinasi covid-19 tahap 2 adalah petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, sasaran lainnya pada tahap ini adalah kelompok usia lanjut kurang lebih 60 tahun.
Baca juga: Para Ahli Mengingatkan 3M Wajib Dijalankan Meski Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021–Maret 2022
Sasaran vaksinasi covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021–Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Baca juga: BPOM Harap Kasus Covid-19 Bisa Turun 65% Pasca Vaksinasi Covid-19
(han)