KEMENTERIAN Kesehatan memperbolehkan penyintas covid-19 divaksin asal sudah lebih dari 3 bulan. Keputusan itu tertuang di Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan pada 11 Februari.
Ya, bukan hanya penyintas covid-19 yang boleh divaksin, tetapi juga lansia, pasien penyakit komorbid, bahkan ibu menyusui. Persyaratan untuk kelompok ini pun tertuang dalam ketetapan Kemenkes tersebut.
Baca juga: Ini Cara Mengetahui Jumlah Antibodi Covid-19 di Dalam Tubuh
Nah, hal yang menjadi pertanyaan, apa makna 3 bulan yang diberikan Kemenkes dalam syarat penyintas covid-19 dapat divaksin? Apakah itu waktu dari awal gejala terjadi atau setelah pasien dinyatakan negatif covid-19?
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menjelaskan bahwa penetapan 3 bulan itu memang sudah sesuai hasil studi.
"Jadi, setelah terinfeksi, rata-rata level antibodinya akan hilang setelah 3 bulan. Ini yang menjadi dasar utamanya untuk memberikan juga jeda waktu sehingga orang yang belum terinfeksi bisa mendapat vaksin duluan," papar Dicky kepada MNC Portal, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Benarkah Antibodi Pasien Covid-19 Gejala Berat Lebih Banyak Dibanding OTG?
Selain karena hasil studi, Dicky beranggapan bahwa penetapan waktu 3 bulan itu juga karena keterbatasan vaksin. "Jika vaksin sudah lebih, tidak ada batasan itu pun tak masalah. Ini juga karena pemerintah memprioritaskan mereka yang memang belum pernah terinfeksi, sehingga mereka segera terlindungi," sambungnya.
Lantas, dimulai dari kapan 3 bulan tersebut? "Itu dimulai pada saat pasien merasakan gejala covid-19 pertama kali. Dari situ waktu 3 bulan dihitung. Tapi kalau pasien tanpa gejala, 3 bulan bisa dihitung sejak pertama kali dinyatakan positif," jawabnya.