SEMUA orang, baik WNI atau WNA, yang baru tiba di Indonesia wajib karantina mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah ditentukan. Biaya penanganan karantina ditanggung pemerintah pada kelompok tertentu.
Tapi, tidak semua orang yang baru tiba di Indonesia dibiayai masa karantinanya oleh pemerintah. Hanya lima kelompok ini yang mendapat layanan gratis.
"Mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), PMI bermasalah, pelajar, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan WNI tak mampu. Sisanya seperti WNA dan WNI mampu pembiayaan karantina dilakukan secara pribadi," kata Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat, Kementerian Kesehatan, dr I Made Yosi Purbadi Wirentana, MKM, dalam konferensi pers BNPB, Rabu (24/2/2021).
Kelompok penerima bantuan gratis karantina oleh pemerintah ditempatkan di Wisma Pademangan Tower 9 dan 10, Jakarta. Sementara itu, untuk mereka yang melakukan karantina biaya pribadi, boleh memilih hotel sesuai dengan daftar yang ditawarkan pemerintah.
Pada kasus orang baru tiba di Indonesia dengan status kesehatan positif Covid-19, penangananya yaitu bagi WNI, mereka akan dirujuk ke RS Darurat Covid-19 Wisma Pademangan Tower 8 jika tanpa gejala atau gejala ringan. Namun, kalau gejalanya berat, akan dirujuk ke RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.
"Kalau kasusnya pada WNA, mereka yang terkonfirmasi positif tanpa gejala, mereka akan dirujuk ke 10 hotel yang dialihfungsikan jadi ruang isolasi. Kalau kasusnya WNA bergejala ringan dan berat, mereka baru dirujuk ke Wisma Kemayoran," terang Letkol Laut(K) drg M Arifin, SpOrt, Komandan Lapangan RS Darurat Covid-19.