KANKER paru merupakan salah satu penyakit yang sangat berbahaya dan wajib diantisipasi setiap orang. Orang yang menderita penyakit kanker paru sangat banyak, bahkan Kementerian Kesehatan menyatakan kasus kematian akibat kanker paru-paru meningkat pada 2020.
"Kasus kematian pasien kanker paru-paru mengalami peningkatan hingga 18 persen pada 2020," ungkap Kepala Subdirektorat Penyakit Kanker dan Kelainan Darah Kemenkes Aldrin Neilwan dalam webinar pada Kamis 25 Februari 2021, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Tekan Kasus Kanker Paru, Turunkan Prevalensi Rokok dan Polusi Udara
Berdasarkan data dari Global Cancer Statistics (Globocan) 2020, dicatat angka kematian akibat kanker paru di Indonesia meningkat menjadi 30.843 orang dengan kasus baru mencapai 34.783.
Aldrin sendiri menyebutkan bahwa kanker paru-paru merupakan penyakit mematikan di dunia setelah kanker payudara dengan prevalensi mencapai 11,4 persen.
"Oleh sebab itu, upaya terpenting yang harus dilakukan bukan lagi mengobati, namun upaya preventif atau pencegahan yang menjadi prioritas," tegasnya.
Upaya pencegahan itu tidak hanya menerapkan pola hidup sehat, tapi juga melakukan skrining atau tes, terutama terhadap orang-orang yang memiliki faktor risiko tinggi terkena penyakit kanker.
"Ini perlu dilakukan karena 80 persen pasien yang datang untuk memeriksakan diri rupaya sudah mengidap kanker stadium lanjut, sehingga pengobatan menjadi makin sulit dan makin mahal," paparnya.
Baca juga: Hari Kanker Sedunia, Berapa Lama Umur Penderita Kanker Paru Stadium 4?
Mengutip dari laman Cancer Information and Support Centre (CISC), terdapat dua faktor risiko kanker paru-paru. Pertama adalah faktor yang dapat dikendalikan seperti terpapar asap rokok, tinggal atau bekerja di area pertambangan atau pabrik yang mengandung bahan pencetus karsinogen, kemudian tinggal atau bekerja di daerah dengan polusi tinggi.
Kedua adalah faktor yang tidak dapat dikendalikan, misalnya usia lebih dari 40 tahun, riwayat kanker dalam keluarga dan sebelumnya pernah menderita kanker.