MEDIA sosial kerap digunakan orang-orang untuk menyebarkan informasi. Bahkan para dokter pun kerap membagikan ilmu mereka yang sangat berguna selama masa pandemi ini.
Sayangnya, tidak semua ilmu "layak" untuk dibagikan di media sosial. Para dokter pun harus ingat bahwa mereka terikat dengan kode etik kedokteran kala ingin mengungkapkan sesuatu, apalagi yang berhubungan dengan pasien.
Karenanya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) menjatuhi sanksi pada dokter muda Kevin Samuel Marpaung karena konten TikTok buatannya yang dinilai tak etis.
Ya, dokter Kevin dinilai kurang sopan dalam memberikan tayangan konten TikTok terkait dengan 'Vaginal Touche' yang merupakan bagian dari pemeriksaan kehamilan dengan metode memasukkan dua jari pemeriksa ke dalam vagina ibu untuk memeriksa pembukaan serviks atau leher rahim.Â
Tujuan pemeriksaan ini sebenarnya untuk mengetahui apakah serviks sudah siap untuk proses kelahiran bayi atau belum.
Sanksi yang diberikan IDI pada dokter Kevin tergolong sanksi perbuatan ringan-sedang atau kategori satu dan dua. Dengan putusan tersebut, dokter Kevin diganjar pembekuan kegiatan selama enam bulan.
"IDI cabang Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya, termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur tentu selama 6 bulan," papar Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan, M Yadi Permana, pada awak media.