Pemerintah telah melarang masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran 2021. Meski demikian, diprediksi masih ada masyarakat yang bandel dan tetap nekat pulang ke kampung halamannya di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akibat adanya arus mobilitas masyarakat, maka pemerintah memperketat aturan perjalanan pada H-14 dan H+7 dari masa peniadaan mudik lebaran.
Merangkum dari laman Instagram, Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (23/4/2021) membagikan beberapa aturan perjalanan jika memang terpaksa bepergian selama masa pelarangan mudik.
“Jika melakukan perjalanan pada 22 April -5 Mei dan 18-24 Mei, harus menyiapkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau GeNose C-19 di bandara, pelabuhan, atau stasiun sebelum keberangkatan,” tulis unggahan tersebut.
Baca Juga : Berapa Jarak Aman Pemberian Vaksin Covid-19 dengan Vaksin Lain?
Sementara itu, peniadaan mudik akan tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021. Semua masyarakat dilarang melakukan perjalanan mudik, kecuali dengan syarat tertentu.
Jika surat keterangan menunjukkan hasil negatif Covid-19, tapi pelaku perjalanan menunjukkan gejala Covid-19, maka orang tersebut tetap tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
(hel)