PANDEMI covid-19 yang mulai mereda di Tanah Air membuat pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran untuk mencegah persebarannya selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 MAsehi. Aturan ini berlaku pada 6 hingga 17 Mei.
Sebagaimana diketahui, kasus covid-19 kerap meningkat usai liburan panjang atau momen mudik. Hal ini disebabkan mobilitas masyarakat yang tinggi dan berpotensi menularkan covid-19 saat berkunjung ke suatu tempat.
Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Aturan Perjalanan Diperketat H-14 dan H+7 LebaranÂ
Merangkum dari unggahan akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub) @kemenhub151, Selasa (27/4/2021), berikut aturan larangan mudik Idul Fitri 1442H/2021M.
1. Masyarakat dilarang melakukan perjalanan mudik menggunakan moda transportasi apa pun, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
2. Perjalanan angkutan distribusi logistik masih diizinkan. Sementara perjalanan mendesak (nonmudik) seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka (anggota keluarga meninggal), ibu hamil dengan didampingi satu orang keluarga, serta kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.
Baca juga: 4 Kelompok Orang Ini Bebas Mudik Kapan SajaÂ
3. Wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) disertai identitas pelaku perjalanan dari dan ditandatangi oleh:
- Pegawai pemerintahan atau ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, dan anggota polri: pejabat setingkat esselon II.
- Pegawai swasta: pemimpin perusahaan.
- Masyarakat umum: kepala desa atau lurah.
Follow Berita Okezone di Google News