Share

Masyarakat Dilarang Mudik, Ini Syaratnya jika Terpaksa Bepergian

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Okezone · Selasa 27 April 2021 15:46 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 27 612 2401568 masyarakat-dilarang-mudik-ini-syaratnya-jika-terpaksa-bepergian-tIp73wVRIO.jpg Ilustrasi masyarakat dilarang mudik Lebaran 2021. (Foto: Okezone)

PANDEMI covid-19 yang mulai mereda di Tanah Air membuat pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran untuk mencegah persebarannya selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 MAsehi. Aturan ini berlaku pada 6 hingga 17 Mei.

Sebagaimana diketahui, kasus covid-19 kerap meningkat usai liburan panjang atau momen mudik. Hal ini disebabkan mobilitas masyarakat yang tinggi dan berpotensi menularkan covid-19 saat berkunjung ke suatu tempat.

Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Aturan Perjalanan Diperketat H-14 dan H+7 Lebaran 

Merangkum dari unggahan akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub) @kemenhub151, Selasa (27/4/2021), berikut aturan larangan mudik Idul Fitri 1442H/2021M.

1. Masyarakat dilarang melakukan perjalanan mudik menggunakan moda transportasi apa pun, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

2. Perjalanan angkutan distribusi logistik masih diizinkan. Sementara perjalanan mendesak (nonmudik) seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka (anggota keluarga meninggal), ibu hamil dengan didampingi satu orang keluarga, serta kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: 4 Kelompok Orang Ini Bebas Mudik Kapan Saja 

3. Wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) disertai identitas pelaku perjalanan dari dan ditandatangi oleh:

- Pegawai pemerintahan atau ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, dan anggota polri: pejabat setingkat esselon II.

- Pegawai swasta: pemimpin perusahaan.

- Masyarakat umum: kepala desa atau lurah.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah ini berlaku individu untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang) serta wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Baca juga: Alasan Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021 

5. Aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama masa bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

6. Skrining SIKM dan Surat Keterangan Negatif Covid-19 (Rapid Test PCR, Rapid Test Antigen, GeNose C19) akan dilakukan di pintu kedatangan atau post control di rest area, perbatasan kota besar. Titik pengecekan serta penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI, Polri, dan pemerintahan daerah.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini