PEMERINTAH telah resmi menerapkan larangan mudik Lebaran terhitung tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pihak keamanan akan melakukan razia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan jika tidak memenuhi persyaratan akan diminta putar balik.
Tapi ternyata ada enam jenis kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal larangan mudik Lebaran tersebut.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di BandungÂ
Dikutip dari unggahan akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, Kamis (6/5/2021), dijelaskan bahwa keenam kendaraan tersebut adalah:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan melintas di masa larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi ini.
2. Kendaraan dinas operasional
Kemudian diizinkan juga kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.
Baca juga: KRL Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB dan Layani 886 Perjalanan pada 6-17 MeiÂ
3. Kendaraan untuk keperluan darurat
Selain itu ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak nonmudik juga diperbolehkan melintas.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Baca Juga: Meet Eat Inspire, Hypernet Technologies Tawarkan Solusi PowerEdge Gen 15 Server
Follow Berita Okezone di Google News