MUDIK adalah salah satu tradisi di Indonesia yang dilakukan menjelang Lebaran atau Idul Fitri. Pasalnya, para perantau tidak bertemu sanak saudara di hari-hari biasa, sehingga memanfaatkan momen libur Lebaran sebagai ajang silaturahmi.
Akan tetapi, ini merupakan tahun kedua di mana kasus covid-19 belum juga hilang dari Indonesia. Pemerintah pun mengeluarkan larangan mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Ini Dia Penyebab Berat Badan Naik saat Bulan PuasaÂ
Dengan berlakunya aturan tersebut maka seluruh perjalanan ke luar daerah akan dilarang. Ada pengecualian beberapa keperluan nonmudik yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam masa larangan mudik, keberangkatan ke luar kota masih diizinkan. Namun, hanya untuk orang dengan keperluan khusus dan kendaraan tertentu sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Akan tetapi, banyak masyarakat yang telah lebih dulu mudik sebelum larangan tersebut ditetapkan. Beberapa dari mereka merasa bahwa tahun kemarin sudah tidak mudik, sehingga tidak mungkin jika kali ini tidak mudik lagi.
Baca juga: Wajib Tahu, Protokol Kesehatan saat Sholat Tarawih di MasjidÂ
Dampak Kesehatan bagi Mereka yang Nekat Mudik
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, meski mereka yang mudik mengaku telah menerapkan protokol kesehatan, potensi lonjakan covid-19 diperkirakan tinggi setelah masa Lebaran.
Dalam diskusi yang digelar Rabu 5 Mei 2021, Doni memberi contoh kenaikan angka kasus kematian setelah masa liburan, yakni mencapai lebih dari 205 kasus per hari di awal Januari lalu.
"Kelompok yang paling rentan adalah lansia. Apalagi yang usianya di atas 60 tahun dan punya komorbid. Persentase kematian yang terpapar covid-19, lantas meninggal dunia, sebanyak 85 persen berusia di atas 47 tahun," paparnya.