HASIL survei Litbang Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa 18,9 juta masyarakat tetap berkeras mudik pada tahun ini. Tentunya kondisi tersebut bisa makin memperburuk situasi di tengah pandemi covid-19 yang melanda Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, makin besar mobilitas penduduk, maka akan makin tinggi risiko penularan covid-19 di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya kasus harian covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, ASN Bisa Dijatuhi Sanksi LhoÂ
Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (7/5/2021), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) untuk kegiatan mudik berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.
Moda transportasi yang dikecualikan adalah untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, dan lain-lain. Ini termasuk angkutan logistik atau pengangkut kebutuhan pokok, barang untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, serta alat-alat kesehatan.
Pelarangan dan pengecualian ini diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Meski demikian, ada sejumlah pengecualian untuk moda transportasi yang melayani kegiatan berikut:
Baca juga: Yuk Ketahui Lagi 4 Alasan Mudik Lebaran 2021 DilarangÂ
1. Bekerja atau perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan dengan maksimal 2 orang pendamping dan pelayanan kesehatan darurat.
3. Pekerja migran Indonesia dan mahasiswi atau pelajar dari luar negeri.
4. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
5. Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan.
Follow Berita Okezone di Google News
(han)