PEMERINTAH memang tengah mendorong masyarakat Indonesia agar mendapatkan vaksin Covid-19. Hal ini dialkukan untuk memenuhi target menciptakan kekebalan kelompok atau herd imunnity.
Tapi, tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin, lantaran kondisi tubuh mereka yang tidak memadai. Lantas, apakah para penderita kanker ovarium bisa mendapatkan vaksin?
Spesialis Obstetri dan Ginekologi, dr Pungky Mulawardhana, Sp.OG (K) dari Universitas Airlangga mengatakan, bila sudah dinyatakan sebagai penyintas dan telah selesai menjalani perawatan dan terapi, serta dinyatakan aman oleh dokter, penyintas kanker ovarium diperbolehkan mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Kalau masih kemoterapi, tunda dulu untuk hindari efek samping yang tidak diinginkan, jangan paksakan vaksinasi," kata Pungky.
Adapun vaksinasi Covid-19 tahap ketiga untuk masyarakat umum akan dilaksanakan mulai Juni 2021. Sebanyak 140 juta orang menjadi sasaran, di antaranya yang diprioritaskan adalah masyarakat rentan. Lokasi sasarannya di daerah urban, zona merah serta daerah dengan masyarakat kurang mampu.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Tingkat Pusat & Duta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, vaksinasi gelombang ketiga dikhususkan untuk kelompok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, dan tinggal di wilayah rentan terhadap penyebaran Covid-19 kawasan DKI Jakarta.
Follow Berita Okezone di Google News