DIPERPANJANGNYA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah memperlihatkan hasil yang baik terhadap situasi pandemi covid-19 di Indonesia. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Dokter Reisa Broto Asmoro memaparkan sejumlah data terbaru mengenai penurunan jumlah kasus aktif di Indonesia setelah kebijakan PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus kemarin.
Dokter Reisa mengatakan, penurunan kasus aktif ini merupakan harapan di konferensi pers sebelumnya. "Seperti yang sudah kita doakan sebelumnya, insya Allah keadaan akan lebih baik setelah PPKM diperpanjang sampai dengan 9 Agustus kemarin," kata Dokter Reisa dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: BOR Nasional di RS Rujukan Covid-19 Kembali Turun, Kini Hanya 46,08%Â
"Alhamdulillah sudah terbukti bahwa jumlah kasus aktif kita di tanggal 24 Juli yang mencapai 574.135, sekarang sudah turun drastis di angka 412.776 per Kamis tanggal 12 Agustus 2021," ungkap Dokter Reisa.
Melalui penurunan kasus aktif tersebut, artinya sudah lebih dari 160 ribu orang yang tidak lagi dirawat atau tidak lagi menjalani isolasi mandiri karena covid-19.
Selain kasus aktif covid-19, keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) juga menurun.
"Ketersediaan tempat tidur secara nasional ada di posisi 46,08 persen di hari Kamis, turun dari hari sebelumnya 47,62 persen, yang artinya semakin banyak ruang untuk merawat pasien covid-19 karena sudah tak lagi dirawat di rumah sakit rujukan," jelas Dokter Reisa.
Baca juga: Reisa Broto Asmoro dan Deretan Dokter Cantik yang Ternyata SelebritiÂ
Seiring dengan hasil itu, beberapa kegiatan juga berangsur-angsur dibuka meski tetap dengan syarat protokol kesehatan. Terbaru adalah terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 yang memuat aturan baru untuk kegiatan di tempat ibadah dalam periode PPKM Level 3–4 hingga 16 Agustus 2021.
"Bagi masyarakat di Jawa dan Bali, kita dapat mengikuti kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM ini dengan jumlah jamaah paling banyak 25 persen dari kapasitas, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.