PRESIDEN Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 yang berisi pengentasan Stunting. Perpres 72 sendiri audah diundangkan pada 5 Agustus.
Dalam aturan tersebut, salah satu poin yang menjadi corncern adalah para calon pengantin. Oleh karena itu, para calon pengantin akan mendapatkan aturan baru yang berlaku pada awal 2022.
Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, upaya pencegahan stunting sangat bisa dilakukan sebelum kehamilan terjadi dengan memastikan calon pengantin benar-benar memiliki kualitas tubuh yang baik. Hal ini berkaca dari masih tingginya angka anemia pada ibu baru di Indonesia.
"Berdasarkan Riskesdas 2018, kejadian anemia pada ibu hamil masih cukup tinggi yaitu di atas 40%. Padahal, anemia pada ibu hamil ini menjadi salah satu sumber bayi lahir stunting," paparnya di webinar Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021.
"Oleh karena itu, sebelum hamil harus dipersiapkan dengan baik si calon pengantinnya, khususnya sang ibu, sehingga 3 bulan sebelum hamil sudah dilakukan pemeriksaan. Ini sangat penting," lanjutnya.
Berpegangan pada data tersebut, Kepala BKKBN kemudian mengajukan ide dan sudah meminta izin kepada Kementerian Agama untuk menambahkan syarat sebelum menikah yaitu calon pengantin wajib mengisi data status nutrisi tubuh.
"Saya sudah komunikasi dan audiensi dengan Kementerian Agama, saya juga sudah mohon izin kepada Kementerian Agama setelah Perpres ini turun untuk melakukan suatu kewajiban mendaftar 3 bulan sebelum nikah disertai dengan menyampaikan tinggi badan, berat badan, status hb, dan lingkar lengan atas bagi mereka yang mau nikah," ungkap Hasto.
Untuk menggerakkan ide ini, BKKBN sudah menciptakan suatu aplikasi dan telah diujicobakan ke beberapa wilayah, seperti di Aceh dan Banyuwangi.
"Aplikasi yang kami punya akan disempurnakan dengan aplikasi yang akan dibuat juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Jika mereka punya PeduliLindungi, kenapa BKKBN tidak bisa punya dan ini akan memberi manfaat yang luar biasa besar," ungkapnya.
Rencananya, sambung Hasto, syarat wajib bagi calon pengantin ini akan berjalan pada Oktober mendatang, sehingga Januari 2022 BKKBN sudah bisa mengumpulkan data dari para calon pengantin. "Karena kan 3 bulan sebelum menikah pengumpulan datanya," terangnya.