BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang masyarakat menyeduh susu kental manis (SKM) sebagai hidangan tunggal. Terlebih, menjadikannya sebagai sumber gizi utama.
Ahli Gizi Senior RS Medistra, dr Cindiawati J. Pudjiadi MARS, MS, SpGK mengatakan bahwa sebagian besar produk susu dan olahannya dapat mengikuti saran penyajian, baik itu dilarutkan dengan air hangat maupun dipakai sebagai pelengkap campuran makanan atau minuman, seperti teh atau kopi sesuai klarifikasi BPOM yang dimuat beberapa waktu lalu.
"Terkait boleh atau tidaknya SKM diseduh, rasanya bukan masalah. Apalagi hampir semua produk susu memiliki saran penyajian dilarutkan dengan air hangat. Masyarakat perlu tahu berapa kebutuhan nutrisi yang diperlukan dan tidak mengkonsumsi secara berlebihan," ungkap dr Cindiawati lewat keterangan tertulis.
Ia juga menegaskan bahwa SKM tidak bisa digunakan sebagai sumber gizi utama, bahkan menggantikan ASI. SKM juga tidak direkomendasikan untuk anak berusia di bawah 12 bulan, sesuai dengan anjuran BPOM. Soal keamanan, menurut dr Cindiawati, pangan olahan seperti SKM aman dikonsumsi bila sesuai kebutuhan gizi dan proses produksinya higienis.
"Produk olahan pangan baik yang beku maupun kemasan vakum tetap aman dikonsumsi selama konsumen cermat memilih produsen yang memastikan proses produksi higienis dan aman. Lebih baik lagi, bila ada izin BPOM atau registrasi produk industri rumah tangga (P-IRT)", jelas dr Cindiawati
Sebelumnya BPOM mengeluarkan pemberitahuan pada 23 September 2021 terkait dengan susu kental manis. Salah satu poinnya adalah menganjurkan masyarakat tidak mengonsumsi SKM sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu.
"Susu kental manis tidak dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu, tetapi dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman seperti roti, martabak, kopi, teh, dan lainnya," tulis laporan resmi tersebut.