Share

Dokter Eva Chaniago: Bepergian Boleh Wajib PCR, Asal Gratis!

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Okezone · Jum'at 29 Oktober 2021 12:25 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 29 612 2493636 dokter-eva-chaniago-bepergian-boleh-wajib-pcr-asal-gratis-LrRp3RyisF.jpg Tes PCR. (Foto: Okezone/Heru)

PEMERINTAH memang mewajibkan mereka yang ingin bepergian dengan pesawat terbang untuk tes PCR. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah persebaran Covid-19, mengingat adanya potensi ledakkan kasus Covid-19 pada libur Natal dan tahun baru.

Bahkan, wajib PCR ini pun bakal diterapkan untuk semua moda transportasi. Namun, langkah ini pun mendapat pertentangan dari banyak pihak salah satunya Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr Eva Sri Diana Chaniago.

Di media sosialnya, ia terlihat turun ke jalan menyuarakan isi hati rakyat. Sembari memegang flayer besar soal tes PCR, ia pun terlihat berorasi di atas mobil.

"Ekonomi rakyat sudah sekarat, hapus tes PCR berbayar," tulis flayer yang dibentangkan Dokter Eva di jalanan lewat Foto yang dibagikan kemarin, Kamis (28/10/2021).

Di keterangan foto, pesan yang sama ia sampaikan. Ia amat berharap pemerintah mendengar suaranya dan menggratiskan tes PCR. "#PCRgratisAtauBatalkan Ekonomi rakyat sudah sekarat, hapus tes PCR berbayar. IKB UI. Panjang umur perjuangan. Pengabdian tiada akhir," tulisnya.

Senada, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban ikut menyuarakan soal harga PCR Covid-19 di media sosialnya juga. Menurutnya, harga tes PCR jadi Rp300 ribu, sepertinya masih berat bagi sebagian besar kalangan.

"Apalagi jika diterapkan di seluruh moda transportasi. Bayangkan kalau sekeluarga 4-5 orang. Kekuatan pasar harus mendorong harga PCR terus turun, didukung pemerintah yang juga menerapkan subsidi," tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sekadar informasi, pemerintah telah menerapkan penurunan harga tertinggi RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000, sementara daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp 300.000. Harga tersebut pun mulai berlaku sejak ketetapan tersebut diumumkan.

Tercatat batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020, hampir satu tahun yang lalu. Kemudian, sejak Agustus 2021 lalu, Kemenkes kembali menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali.

Meski begitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau ulang taif acuan tersebut. Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar Senin, 25 Oktober 2021 kemarin.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini