Sekadar informasi, pemerintah telah menerapkan penurunan harga tertinggi RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000, sementara daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp 300.000. Harga tersebut pun mulai berlaku sejak ketetapan tersebut diumumkan.
Tercatat batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020, hampir satu tahun yang lalu. Kemudian, sejak Agustus 2021 lalu, Kemenkes kembali menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali.
Meski begitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau ulang taif acuan tersebut. Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar Senin, 25 Oktober 2021 kemarin.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)