DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM level dua. Pada PKKM level dua ini, ada aturan baru masuk mal atau pusat perbelanjaan di tengah merebaknya Omicron di Jakarta yang telah tembus 1.000 kasus.ย ย
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
โUntuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,โ terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (25/1/2021)
Baca Juga : Studi: Vaksin Booster 90 Persen Efektif Lawan Omicron
Baca Juga : 2 Pasien Omicron Meninggal Jadi Alarm RI untuk Tidak Anggap Remeh
Berikut aturan terbaru masuk mal di DKI Jakarta atau Level 2 :
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.