PEMERINTAH melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajib memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat terutama dalam hal obat-obatan dan makanan. Masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan kesehatan.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, rancangan peraturan label BPA masih dalam proses harmonisasi di level pemerintahan. Ia menekankan, kebijakan pelabelan BPA tidak asal-asalan. Kebijakan ini juga dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Â
Apalagi, ujar dia, data sains mutakhir menunjukkan resiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen.
"Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya.
Lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights juga meminta semua pihak mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA). Kebijakan yang akan diberlakukan pada galon industri air minum dalam kemasan.
"Semestinya, Kementerian Kesehatan yang paling terdepan dalam mendukung BPOM," kata Achmad Haris selaku public campaigner dari FMCG Insights, Rabu (26/1/2022).
BPOM itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen di mana produsen mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.
Baik manfaat maupun dampaknya sebelum produk didistribusikan ke masyarakat. "Tujuannya untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat."
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung BPOM dalam menerapkan aturan pelabelan risiko BPA. Tujuannya untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat.
 Baca juga: BPOM Setujui Penggunaan 2 Regimen Booster Heterolog pada Vaksin Covid-19
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, konsumen perlu sepenuhnya memahami produk yang dikonsumsi berdasarkan informasi diberikan produsen. Terlebih informasi tersebut menyangkut masalah kesehatan.
(DRM)