MEREKA yang ingin bepergian menggunakan pesawat memang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Bukan hanya di dalam negeri, tapi juga yang ingin bepergian ke luar negeri.
Tapi, beredar isu bahwa sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan sertifikat vaksin internasional.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional tersebut sudah disesuaikan dengan standar World Health Organization (WHO). Termasuk, kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (28/1/2022).
Selain itu, sambung dia, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini juga untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya berlaku sebagai dokumen kesehatan.
Di samping itu, pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.