RANGKAIAN perayaan tahun baru China atau Imlek mulai digelar. Imlek kali ini dirayakan masih dalam kondisi pandemi covid-19, ditambah lonjakan kasus harian positif akibat persebaran varian omicron.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) pun telah mengeluarkan surat edaran resmi berisi ketentuan penyelenggaraan acara perayaan Imlek untuk masyarakat etnis Tionghoa.
Baca juga: Ramai saat Imlek, Ini 5 Kuliner Paling Enak di Petak Enam GlodokÂ
Pelaksanaan perayaan tahun baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng, miao, litang, atau xuetang dengan ketentuan tertentu.
Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Kemenag RI, Selasa (1/2/2022), simak ketentuan aturan protokol kesehatan (prokes) Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.02 Tahun 2022 berikut ini.
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid-19 secara ketat.
2. Tidak dianjurkan keluar kota dan atau mudik.
3. Dirayakan secara sederhana dan terbatas, menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
Baca juga: Ternyata Ini Makna Tradisi Bersih-Bersih Rumah Sebelum ImlekÂ
4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di lingkungan masing-masing.
5. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/ Cap Go Meh dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid- 19 secara ketat.