PEMERINTAH lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada mereka yang terpapar Covid-19, dan memiliki gejala ringan atau tidak bergejala, untuk melakukan karantina mandiri. Adapun karantina mandiri atau isolasi mandiri (isoman) dilakukan selama 10 hari.
Nah, bagi mereka yang terpapar Covid-19, maka Aplikasi PeduliLindungi akan berwarna hitam. Selain itu, mereka yang menjalani Isoman juga bisa mendapatkan obat gratis. Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dikutip dari sehat negeriku, Senin (21/2/2022)
Dia menerangkan bahwa ketika hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Baca Juga: Meet Eat Inspire, Hypernet Technologies Tawarkan Solusi PowerEdge Gen 15 Server
Follow Berita Okezone di Google News