KETIKA hamil seorang ibu memang tidak boleh mengonsumsi sembarang obat. Pasalnya, konsumsi obat bisa memengaruhi pertumbuhan dan kesehatan janin secara langsung.
Tapi, terkadang selama masa kehamilan sang ibu akan mengalami beberapa penyakit, baik yang parah maupun yang tidak. Mungkin, mereka hanya mengalami batuk pilek ringan yang dapat diatasi oleh banyak obat. Tapi, bolehkah ibu hamil mengonsumsi obat tersebut?
Seperti dijelaskan laman Healthline, menurut University of Michigan Health System dan banyak dokter Obgyn, usia kehamilan 12 minggu pertama itu tidak disarankan mengonsumsi jenis obat apapun.
"Di rentan waktu tersebut, proses perkembangan organ vital tengah terbentuk dan usahakan tidak ada obat-obatan yang dikonsumsi untuk menghindari risiko pada janin," terang laporan tersebut, dikutip MNC Portal.
Tapi, kalau janin sudah berusia di atas 12 minggu, obat-obatan tertentu untuk batuk pilek dianggap bisa beradaptasi dengan janin yang dikandung si bumil. Seperti:
- Balsem menthol yang dapat diaplikasikan di dada, pelipis mata, atau bawah hidung
- Obat batuk atau pelega tenggorokan
- Acetaminophen (Tylenol) jika ada rasa nyeri, sakit, atau demam
- Obat batuk yang diminum malam hari
- Dextromethorphan (Robitussin) dan Dextromethorphan-guaifenesin (Robitussin DM)
"Tidak disarankan buat ibu hamil mengonsumsi obat yang mengklaim atasi banyak gejala sekaligus, tapi pilihlah obat yang spesifik menangani gejala," poin penting dari laporan medis tersebut.
Pada beberapa kasus, ibu hamil tidak disarankan meminum obat batuk pilek yang mengandung aspirin, ibuprofen, naproxen, kodein, atau bactrim (antibiotik). Tapi, kalau sudah sesuai resep dokter maka ada pengecualian di sana.