CHIEF of DTO Kementerian Kesehatan Setiaji menegaskan, syarat mudik naik pesawat harus isi e-HAC di PeduliLindungi tidak berlaku untuk anak kurang dari 6 tahun.
Hal itu karena anak-anak di bawah usia 6 tahun belum masuk dalam kelompok yang sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi," kata Setiaji melalui keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).
Â
Ia menambahkan, anak di bawah usia 6 tahun pun dibebaskan dari syarat harus menyertakan hasil tes antigen atau RT-PCR Covid-19. "Anak di bawah 6 tahun juga tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan," tambahnya.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa mudik dengan pesawat wajib isi e-HAC atau electronic Health Alert Card. Kebijakan ini mulai berlaku per 5 April 2022.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Setiaji menambahkan, ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," terangnya.
"Hal ini yang akan diberlakukan setelah Dirjen di kementerian terkait (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," tambah Setiaji.
Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
 BACA JUGA:Tips Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat
"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," ungkap Setiaji.
(DRM)